MUGI UMM Gelar Ujian Sertifikasi Kompetensi

Selasa, 26 November 2013 14:43 WIB   FAKULTAS TEKNIK

 

        Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasi seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).

     Sertifikasi dilaksanakan dengan uji kompetensi melalui beberapa metode uji oleh asesor yang dimiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi silaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK). TUK LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) merupakan tempat kerja atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah diverifikasikan oleh LSP TIK Indonesia.

      Hari Jum’at 15 November 2013 LSP TIK Indonesia yang berkerja sama dengan Komunitas IT MUGI UMM (Microsoft User Group Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang) menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Profesi yang terdiri dari dua kategori yaitu Programming dan Junior Networking.Sekitar 35 peserta mengikuti ujian ini yang bertempat di ruang Testing Center Informatika lantai 4 GKB 1, konsep ujian terbagi menjadi dua sesi, untuk sesi pertama kategori Junior Networking peserta diberikan tes tulis dan untuk kategori Programming diberikan tes praktek langsung membuat aplikasi. Di sesi kedua yaitu tahap interview yang dimana masing-masing peserta dihadapkan oleh asesor untuk di uji langsung untuk membuktikan kemampuan yang dimiliki secara obyektif terhadap seluruh pertanyaan yang diberikan.

       Bicara tentang kebutuhan Sertifikasi Profesi, ini merupakan hal yang sangat penting bagi karyawan, pekerja maupun mahasiswa yang akan terjun didunia kerja untuk menunjang karir profesi nya, Bapak Yuniawan Tri Cahyono salah satu asesor kompetensi dari LSP TIK Indonesia mengungkapkan bahwa "Pada tahun 2015 nanti berdasarkan kebijakan Asean Free Trade Area (AFTA) 2015 telah sepakat untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang menyebabkan lalu lintas perdagangan menjadi lebih mudah masuk ke indonesia dan tentu nya berimbas ke daya saing SDM dalam negeri menjadi lebih kompetitif sehingga seluruh karyawan, pekerja apapun bahkan sampai kuli bangunan dan buruh sekalipun diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan standart kemampuan teknis guna mampu bersaing di dunia kerja ", ungkap nya

Dibidang TI, sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sarat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu bisa jadi jika sertifikasi yang telah lita kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal

Shared: