Ruby Alamsyah Memberikan Seminar dan Kuliah Tamu Digital Forensik

Rabu, 06 Oktober 2010 14:02 WIB   FAKULTAS TEKNIK

Bapak Ruby Alamasyah, ST, MTI. ketika memberikan seminar dan kuliah tamu digital forensik
Pada akhir-akhir ini nama Ruby Alamsyah sering muncul di media, siapa kah dia? Nama Ruby Alamsyah mulai populer ketika beliau menjadi saksi ahli dalam pengadilan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain oleh Antasari Azhar, serta ketika beliau memperagakan modus pencurian Anjungan Tunai Mandiri atau ATM menggunakan skimmer ditelivisi terkait maraknya aksi pembobolan ATM yang terjadi di sejumlah bank. Selain itu beliau juga menjadi saksi ahli dalam kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni.

Ruby Alamsyah yang mempunyai nama lengkap Ruby Zukri Alamasyah, ST, MTI., beliau adalah seorang praktisi Digital Forensik Indonesia serta anggota International High Technology Crime Investigation Association atau disingkat dengan HTCIA. Beliau lahir pada tanggal 23 November 1974. Beliau meraih pendidikan master bidang teknologi informasi dari Universitas Indonesia, serta pendidikan di Universitas Gunadarma.

Pada Sabtu tanggal 2 Oktober 2010 yang lalu, beliau berkesempatan hadir di Theatre Dome Universitas Muhammadiyah Malang untuk memberikan Seminar dan Kuliah Tamu kepada Mahasiswa Teknik Informatika UMM yang hadir di Theatre Dome. Seminar dan Kuliah Tamu tersebut diberi judul Digital Forensik “Digital Evidence Criminal Investigation”.

Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Digital Forensik. Digital Forensik sendiri adalah salah satu turunan dari IT security, yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Digital forensik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Digital forensik menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan tindak pidana cyber crime.

Penyerahan cinderamata kepada Bapak Ruby Alamsyah oleh Ketua Jurusan Teknik Informatika UMM
Tindak pidana cyber crime pada saat ini semakin beragam, ini adalah dampak negatif dari semakin canggihnya teknologi. Kejahatan yang menggunakan TIK untuk melakukan perbuatan tidak pidana diantaranya adalah cyber gambling (perjudian), cyber terrorism (terorisme), cyber fraud (penipuan kartu kredit), cyber aspersion (pencemaran nama baik), dll. Bapak Ruby mengatakan, di Indonesia kasus Cyber Crime ditangani oleh Cyber Crime Unit Mabes Polri, dan hanya beberapa Polda di Indonesia saja yang memiliki unit ini.

Dengan ilmu digital forensik maka akan menjaga integritas barang bukti yang digunakan dalam suatu kasus pengadilan, sehingga mampu melindungi kedua belah pihak. Digital forensik memiliki penanganan khusus terhadap barang bukti. Seorang digital forensik bertugas melakukan analisis terhadap suatu kasus lalu menjadi saksi ahli ketika di pengadilan. Dengan ilmu digital forensik maka akan menghalangi terjadinya rekayasa terhadap suatu kasus.

Dalam kesempatan itu juga, bapak Ruby juga mejelaskan tentang cara kerja digital forensik melakukan penyelidikan dalam menangani kasus pidana yang berhubungan dengan barang bukti digital.
Shared: