Lokakarya Teknik Sipil UMM

Jum'at, 16 Mei 2014 11:17 WIB   FAKULTAS TEKNIK

Berita UMM
Lokakarya Teknik Sipil UMM

Sabtu, 10 Mei 2014 jajaran dosen Teknik Sipil UMM mengadakan lokakarya terkait tentang menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi Kerangka Kualifikasi Nasinonal Indonesia (KBK - KKNI). Acara tersebut dihadiri oleh bapak Syamsul Arifin selaku pembicara dari ITS yang akan menjelaskan terkait dengan KKNI.

            Acara diawali dengan sambutan oleh ibu Ir. Rofikatul Karimah, MT., selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil UMM, dan kemudian sambutan oleh Ir. Sudarman MT., selaku Dekan Fakultas Teknik UMM. Sebelum memasuki pembicaraan tentang KKNI acara tersebut diselangi dengan adanya coffee break selama 30 menit.

            Tema dalam pembahasan acara ini adalah “Pengembangan dan Pemutakhiran Kurikulum Menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KBK – KKNI). Perbincangan pertama oleh bapak Syamsul Arifin membahas tentang konsep Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Konsep pembelajaran jarak jauh ini dengan memanfaatkan  media komunikasi sehingga antara peserta didik dan pendidik tidak perlu bertatap muka dalam pembelajaran. Selain itu tujuannya adalah untuk memperbesar akses jangkauan untuk pembelajaran, dan juga sharing informasi dan pengetahuan.

            Acara lokakarya ini juga untuk mempersiapkan para dosen jurusan Teknik Sipil UMM untuk menyesuaikan dengan kurikulum yang baru yaitu KKNI yang sebelumnya menggunakan KBK. Bapak Arifin juga mengingatkan kepada para peserta lokakarya untuk mempersiapkan diri untuk AFTA yang merupakan kebijakan Negara – Negara Asia untuk kebabasan dalam hal ketenaga kerjaan antar Negara.

            Dalam penyampainnya KKNI pada awalnya tidak bersangkutan dengan kurikulum karena lebih ditekankan untuk bidang pekerjaan, akan tetapi karena perguruan tinggi merupakan salah satu penghasil sumber daya manusia (SDM) maka perlu adanya penyesuaian. KKNI adalah sebagai salah satu satu sistem untuk memberikan pengakuan dalam bidang pekerjaan karena waktu yang telah ditempuh. Semisal lulusan D3, karena telah menepuh didalam bidang pekerjaan tertentu selama beberapa tahun maka dapat diakui selevel dengan S1 dengan ketentuan kualifikasi yang akan ditetapkan dalam undang – undang.

 

             

 

     

Shared: